MUAMALAH
Jual beli berasal dari bahasa arab البيع
yang artinya tukar menukar barang sedangkan menurut istilah jual
beli adalah tukar menukar suatu barang dengan barang lain atau uang disertai
ijab qobul dengan syarat dan rukun tertentu, untuk memenuhi kebutuhan hidup
sehari-hari.
Adapun khiyar menurut bahasa artinya memilih atau
pilihan, sedangkan menurut istilah syara' khiyar adalah hak memilih terutama
bagi si pembeli untuk meneruskan atau membatalkan akad jual belinya.
Tujuan diadakannya khiyar adalah agar kedua belah
pihak dapat memper- timbangkan sebaik-baiknya terhadap barang yang
diperjualbelikan, sehingga tidak ada penyesalan dikemudian hari.
Jual beli merupakan kegiatan manusia yang biasa
dilakukan dalam kehidupan sehari-hari dimana manusia itu berada, termasuk
anak-anak dilingkungan madrasahpun tidak lepas dari kegiatan ini. Dengan
demikian urusan yang berkaitan dengan ketentuan-ketentuan jual beli menjadi
penting untuk dipahami oleh setiap orang.
A. Jual Beli
1. Pengertian dan hukum jual beli
Jual beli berasal dari bahasa arab البيع
yaitu yang berarti tukar menukar barang sedangkan menurut istilah
jual beli adalah tukar menukar suatu barang dengan barang lain atau uang
disertai ijab qobul dengan syarat dan rukun tertentu.
Hukum melakukan jual beli adalah mubah / boleh, akan
tetapi akan menjadi wajib apabila jual beli adalah satu - satunya jalan untuk
bertahan hidup.
Firman Allah :
وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ
وَحَرَّمَ الرِّبَا
"Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan
riba." (QS. A1
BAqarah/2 : 275)
Artinya :"Hai orang - orang yang beriman,
janganlah kamu saling memakan sesama kamu dengan cara yang batil, kecuali
dengan jual beli atas dasar suka sama suka." (QS. An –Nisa’/4 : 29)
2. Syarat Jual Beli
Syarat jual beli dapat dikelompokkan menjadi 2 (dua),
yaitu :
a. Syaral sah penjual dan pembeli, terdiri dari :
1). Baligh
Penjual maupun pembeli keduanya telah dewasa, sehingga
mengerti akan manfaat darn madharatnya. Namun untuk jual beli yang tergolong
ringan seperti jajanan sehari-hari yang dilakukan oleh anak-anak boleh saja,
untuk mendidik dan melatih mereka sejak kecil.
1) Berakal sehat
Jual beli yang dilakukan oleh orang gila atau orang
bodoh, yang tidak mengerti hitungan tidak sah, sebab dikhawatirkan terjadi
penipuan.
2) Tidak Mubazir (pemborosan)
Orang pemboros tidak sah jual beli. Sebab ia tidak
mampu mengatur keuangan, sehingga dikhawatirkan akan ada penyesalan.
3) Kehendak Sendiri
Dalam jual beli tidak boleh ada unsur keterpaksaan.
Semuanya harus dilakukan atas dasar suka sama suka.
b. Syarat sah barang yang di. jualbelikan, yaitu :
1) Suci
Barang najis seperti bangkai, khamar, babi kotoran dan
sejenisnya tidak sah diperjualbelikan dan hukumnya haram.
2) Bermanfaat
Barang-barang yang tidak bermanfaat tidak sah
diperjual belikan. Contohnya jual beli ular, tikus, nyamuk, lalat dan
sebagainya.
3) Milik sendiri
Barang-barang yang bukan milik sendiri seperti barang
titipan atau pinjaman tidak sah diperjualbelikan, kecuali diberi kuasa untuk
melakukannya.
4) Jelas dan dapat diketahui kedua belah pihak
Penjual harus memperlihatkan barang yang akan dijual
kepada pembeli secara jelas, baik ukuran, timbangan, jenis, sifat maupun
harganya. Bahkan, jika ada yang cacat, harus diberitahukan kepada pembeli.
Tidak sah jual beli yang behun diketahui secara jelas. Misalnya jual ikan masih
dalam kolam, buah-buahan yang masih di pohon dan sebagainya.
3. Rukun jual beli ada 5 macam, yaitu :
a. Penjual dan Pembeli
b. Disyaratkan keduanya harus dewasa dan berakal sehat
c. Barang
d. Barang yang dijual harus suci dari najis,
bermanfaat dan barang itu milik sendiri
e. Alat penukar / uang
f. Ijab Qobul (aqad). Ijab dilakukan oleh penjual dan
qobul oleh pembeli. Contoh: saya jual tas ini padamu dengan harga 50.000
rupiah. Pembeli : saya terima / setuju dengan harga tersebut atau cukup dengan
mengatakan “ya”.
4. Bentuk - Bentuk Jual Beli Yang Terlarang
1) Terlarang karena kurang syarat atau rukun
Jenis jual beli yang terlarang karena kurang sarat
rukunnya, yaitu:
a. Jual beli sistem ijon
Sistem ijon masih sering dilakukan oleh sebagian
masyarakat kita. Sistem ini umumnya lebih merugikan para petani selaku pihak
penjual. Contoh jual beli system ijon misalnya jual beli padi yang masih
dibatangnya atau bahkan belum berbuah, ikan masih dalam tambak dan sebagainya.
b. Jual beli anak binatang ternak yang masih dalam
kandungan
Jual beli seperti ini tidak sah karena belum jelas
kemungkinan jika lahir hidup atau mati
c. Jual beli sperma binatang.
Hal ini tidak sah karena belum dapat diketahui
kadarnya. Adapun meminjamkan binatang jantan untuk dikawinkan dengan binatang
lain tanpa maksud jual beli, hal ini sah dan bahkan dianjurkan.
d. Jual Beli Barang Yang Belum Dimiliki
Maksudnya adalah jual beli barang yang belum ada di
tangan, karena baru saja membelinya dari penjual pertama. Jual beli sepeti im
tidak sah karena kepemilikan barang belum ada di tangan penjual.
e. Jual beli barang yang diharamkan
Barang yang diharamkan misalnya minuman keas, anjing,
babi, darah, morfin, dan semacamnya. Jual beli ini selain tidak sah juga
diharamkan.
2) Jual Beli Yang Sah Tetapi Terlarang
Ada beberapa hal jual beli yang sah namun terlarang,
yaitu :
a. Jual Beli Pada Waktu Khutbah / Salat Jum'at
Larangan ini tentunya bagi seorang muslim laki - laki,
sebab pada waktu itu ia wajib melaksanakan salat jum'at.
b. Jaual Beli Dengan Niat Menimbun Barang
Menimbun barang tidak dibenarkan dalam ajaran islam,
apalagi bila barang tersebut sangat diperlukan orng banyak, penimbunan barang
ini juga dapat merusak harga sehingga harga bang bisa melambung. Karenanya jual
beli cara seperti ini sekalipun sah namun masih terlarang.
c. Membeli Barang Dengan Menghadang Di Pinggir Jalan
Penjual tidak mengetahui harga umum di pasar sehingga
memungkinkan ia menjual barangnya dengan harga dibawah harga pasar.
d. Jual Beli Yang Masih Dalam Tawaran Orang Lain
Bila masih berlangsung tawar menawar dengan seseorang,
penjual dilarang menjual barang tersebut kepada orang lain, kecuali sesudah ada
kepastian dari orang tersebut batal atau diteruskan jual belinya.
e. Jual Beli Dengan Memainkan Ukuran dan Timbangan
atau Menipu
Memainkan ukuran, misalnya mengurangi timbangan atau
takaran. Jual beli tipuan seperti penjual duku meletakkan duku bagus-bagus
diatas onggokan sedangkan yang dibawahnya jelek. Jual beli dengan memainkan
takaran dan tipuan seperti ini adalah terlarang.
f. Jual Beli Barang Untuk Kemaksiatan
Berjual beli untuk kemaksiatan seperti perjudian,
pencurian dan sejenisnya adalah terlarang.
A. Khiyar Dalam Jual Beli
- Pengertian dan Hukum Khiyar
Khiyar menurut bahasa artinya adalah memilih atau
pilihan.
Sedangkan menurut istilah syara' khiyar adalah hak
memilih terutama bagi si pembeli untuk meneruskan atau membatalkan akad jual
belinya.
Tujuan diadakannya khiyar adalah agar kedua belah
pihak dapat mempertimbangkan sebaik-baiknya terhadap barang yang
diperjualbelikan, sehingga tidak ada penyesalan dikemudian hari.
Khiyar dapat dilakukan dalam waktu singkat atau dalam beberapa
waktu sesuai dengan perjanjian. Melakukan khiyar hukumnya mubah atau boleh.
Sabda Nabi SAW :
Artinya :
"Engkau berhak khiyar dalam tiap - tiap barang
yang engkau beli selama tiga malam" (HR. Baihaqi dan Ibnu Majah)
- Macam - Macam Khiyar
Khiyar ada 3 (tiga) macam, yaitu :
a. Khiyar
Majlis
Khiyar majlis yaitu hak memilih antara dua pilihan
(meneruskan atau membatalkan) yang berlangsung seketika di tempat terjadi akad
jual beli. Bila keduanya telah be.Tisah, maka hak khiyar tidak berlaku lagi.
b. Khiyar
Syarat
Khiyar syarat adalah hak memilih untuk meneruskan atau
membatalkan jual beli dengan syarat tertentu. Bila syarat tidak terpenuhi, maka
akad jual beli batal. Masa berlaku khiyar syarat paling lama tiga hari. Hal ini
pun berdasarkan kesepakatan bersama.
c. Khiyar
‘Aib
Khiyar `aib ialah hak untuk memilih antara untuk
meneruskan atau membatalkan jual beli yang disebabkan karena terdapat cacat
atau `aib pada barang yang dijual. Hal ini dapa terjadi karena pembeli tidak
mengetahui bahwa barang itu terdapat cacat.
3. Manfaat
Khiyar
a. Tidak terjadi penyesalan dari pihak pembeli
b. Tercipta hubungan baik antara penjual dan pembeli
Sabda Rasulullah SAW:
Artinya :
"Siapa yang membatalkan jual belinya terhadap
orang yang menyesal, maka Allah akan menghiburkan dia dari kerugian
usahanyd" (HR.
AI-Bazzar ).
Keterangan
1. Dengan adanya khiyar, masing - masing pihak
(penjual dan pembeli) dapat berfikir cermat dan teliti sehingga tidak ada rasa
penyesalan akibat jual beli.
2. Waktu khiyar untuk barang-barang yang berharga dan
tahan lama selama 3 hari, tetapi untuk barang yang tidak tahan lama, khiyar
berlaku pada saat itu pula
A.
Pengertian
Qiradh
adalah pemberian seseorang kepada orang lain untuk dijadikan modal usaha,
dengan harapan memperoleh keuntungan yang akan dibagi sesuai dengan perjanjian
hersama.
Dengan
adanya qiradh, seseorang yang mempunyai keahlian usaha tetapi tidak memiliki
modal akan dapat tertolong, sehingga modalnya tidak habis dan memperoleh
keuntungan bersama. Sabda Nabi SAW:
Artinya :
"Dan
Allah selalu menolong hambanya selama hamba itu menolong saudaranya" (HR.
Muslim, Abu Daud dan At-Tirmidzi)
B. Hukum
Qiradh
Qiradh
hukumnya mubah, bahkan dianjurkan dalam agama islam. Sebab pada qiradh terhadap
unsur tolong-menolong. Nabi SAW pernah mencontohkan ketika beliau diberi modal
oleh Siti Khadijah untuk berdagang ke syam, keuntungannya dibagi bersama
sedangkan modal tetap milik pemberi modal.
C. Rukun dan
Sarat Qiradh
1). Rukun
Qiradh terdiri dari :
a). Ada
modal usaha
b). Ada
pemberi modal
c). Ada
pekerja atau pelaku usaha
d). Peluang
atau jenis pekerjaan jelas
e).
Pembagian keuntungan disepakati bersama
f). Ijab
qabul
2). Sarat
qiradh
a). Dewasa,
sehaat akal dan sama-sama rela.
b). Modal
harus diketahui secara jelas besarnya baik oleh pemilik modal maupun penerima
modal.
c). Jenis
pekerjaan(usaha) penerima modal harus diketahui oleh pemberi modal.
d). Besar
kekecilnya bagian keuntungan hendaknya dibicarakan saat mengadakan perjanjian.
D. Larangan
dalam qiradh
Bagi orang
yang menjalankan qiradh, ada beberapa larangan yang harus diperhatikan, yaitu :
a. Melanggar
perjanjian atau aqad qiradh
b.
Menggunaan modal untuk kepentingan diri sendiri
c.
Menghambur - hamburkan modal usaha
d.
Menggunakan modal untuk perdagangan yang diharamkan syara'
E. Bentuk -
Bentuk Qiradh
Bentuk
Qiradh dapat dibagi menjadi 2( dua) macam, yaitu :
1. Qiradh
Dalam Bentuk Sederhana
Qiradh ini
dilakukan secara perorangan dan sudah ada sejak zaman Nabi Muhammad SAW bahkan
sebelum Islam datang, qiradh dalam bentuk ini sudah dilakukan oleh umat
manusia.
Kita kenal
sejarah Nabi Muhammad sebelum beliau diangkat sebagai rasul, beliau pernah
menjalankan perdagangan yang modalnya kepunyaan Siti Khadijah, qiradh bentuk
sederhana ini sampai sekarang masih dipraktekkan umat manusia baik di kota -
kota maupun di desa - desa.
2. Qiradh
Dalam Bentuk Modern
Qiradh yang
juga disebut dengan madharabah dalam kehidupan modern dapat dikembangkan lebih
jauh.
Sebagai
suatu contoh yaitu Bank Muamalat yang prinsip - prinsip kerjanya berdasarkan
syariat Islam. Seorang nasabah yang menyimpan uangnya di bank Mu'amalat, ia
mengadakan aqad dengan pihak bank seperti qiradh. Pihak bank akan menjalankan
uang itu untuk berusaha, sedangkan keuntungannnya nanti untuk berdua dengan
cara bagi hasil.
Tambahan:
1. Pembagian
hasil qiradh berdasarkan perjanjian/kesepakatan antara pemberi modal dengan
pelaku usaha.
2. Dengan
qiradh akan terwujud pemerataan kerja dan penghasilan sehingga dapat mengurangi
kerawanan sosial akibat penghasilan dan akan terjalin hubungan baik antara
pihak yang mampu dengan yang kurang mampu.
A.
Pengertian dan Hukum Riba
Riba (الربوا) menurut bahasa artinya penambahan atau kelebihan. Sedangkan
arti menurut istilah adalah penambahan atau kelebihan dalam tukar menukar
sesuatu jenis barang yang dapat memberatkan salah satu pihak. Sebagai contoh,
seseorang meminjamkan uang kepada orang lain dengan syarat pada ,waktu
mengembalikan dilebihkan dari nilai semula. Riba biasa juga disebut bunga uang.
Melakukan riba hukumnya haram. Sebagaimana Firman Allah yang artinya:
Artinya :
"Hai orang – orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan
berlipat ganda dan hertaywaluh kepada Allah supaya kamu mendapatkan
keberuntungan." (QS. A1 Imran : 130)
Beberapa
ayat dan hadist Nabi sebagaimana disebutkan menunjukkan bahwa Islam sangat
membeni perbuatan Riba dan islam menganjurkan kepada umatnya agar dalam mencari
rezeki hendaknNa menempuh dengan cara yang halal seperti jual beli dan
sebagainya.
B. Jenis -
jenis Riba
Menurut para
ulama, riba dapat dikelompokkan menjadi 4 (empat) macam, yaitu :
1). Riba
Fadhli
Yaitu :
Tukar menukar dua barang yang sejenis dengan ukuran yang tidak sama. Misalnya
seseorang menukarkan seekor kambing dengan kambing lain yang lebih besar.
Kelebihan itu disebut riba fadhli.
Supaya tukar
menukar seperti ini tidak termasuk riba maka harus memenuhi tiga syarat yaitu :
a). Tukar
menukar barang tersebut harus sama
b).
Timbangan atau takarannya harus sama
c). Serah
terima pada saat itu juga
2). Riba
Fardhi
Yaitu Utang
piutang dengan syarat ada keuntungan / bunga bagi yang menghutangi. Misalnya
seseorang memberikan hutang beberapa rupiah dengan syarat pada waktu
mengembalikan dilebihkan dari jumlah itu.
3). Riba
Yadi
Yaitu
berpisah dari tempat aqad jual beli sebelum timbang terima.
Misalnya
seseorang membeli barang setelah dibayar si penjual langsung pergi padahal
barang belum diketahui jumlah dan ukurannya oleh si pembeli itu.
4). Riba
Nasiah
Yaitu
Penukaran barang dengan barang lain yang pembayarannya disyaratkan lebih dengan
cara melambatkan pengembalian.
Misalnya
seseorang meminjamkan cincin emas 10 gram, pengembaliannya setahun mendatang
menjadi 11 gram. Jika belum terbayar, maka tahun berikutnya menjadi 12 gram dan
seterusnya
C. Bunga
Bank
Yang dimaksud
bunga bank sesuai dengan undang - undang nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan
ialah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan
dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup
rakyat banyak.
Mengenai
bunga bank. ada beberapa pendapat ulama dalam menetapkan hukumnya yakni :
1). Haram,
karena telah menetapkan kelebihan yang disebut riba, berapa pun besarnya itu.
2). Tidak
haram karena bunga bank cukup rasional sebagai biaya pengelolaan bank dan kelebihannya
tidak besar. Yang tergolong besar adalah bunga yang berlipat ganda.
3). Subhat,
yakni belum jelas halal dan haramnya apalagi dalam kondisi darurat, tetapi
kelompok ini lebih berhati - hati.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar