Selasa, 28 Januari 2014

Fikih Kelas IX Muamalah



MUAMALAH

Jual beli berasal dari bahasa arab البيع yang artinya tukar menukar barang sedangkan menurut istilah jual beli adalah tukar menukar suatu barang dengan barang lain atau uang disertai ijab qobul dengan syarat dan rukun tertentu, untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Adapun khiyar menurut bahasa artinya memilih atau pilihan, sedangkan menurut istilah syara' khiyar adalah hak memilih terutama bagi si pembeli untuk meneruskan atau membatalkan akad jual belinya.
Tujuan diadakannya khiyar adalah agar kedua belah pihak dapat memper- timbangkan sebaik-baiknya terhadap barang yang diperjualbelikan, sehingga tidak ada penyesalan dikemudian hari.
Jual beli merupakan kegiatan manusia yang biasa dilakukan dalam kehidupan sehari-hari dimana manusia itu berada, termasuk anak-anak dilingkungan madrasahpun tidak lepas dari kegiatan ini. Dengan demikian urusan yang berkaitan dengan ketentuan-ketentuan jual beli menjadi penting untuk dipahami oleh setiap orang.

A. Jual Beli
1. Pengertian dan hukum jual beli
Jual beli berasal dari bahasa arab البيع yaitu yang berarti tukar menukar barang sedangkan menurut istilah jual beli adalah tukar menukar suatu barang dengan barang lain atau uang disertai ijab qobul dengan syarat dan rukun tertentu.
Hukum melakukan jual beli adalah mubah / boleh, akan tetapi akan menjadi wajib apabila jual beli adalah satu - satunya jalan untuk bertahan hidup.
Firman Allah :
وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا
"Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba." (QS. A1 BAqarah/2 : 275)


Artinya :"Hai orang - orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan sesama kamu dengan cara yang batil, kecuali dengan jual beli atas dasar suka sama suka." (QS. An –Nisa’/4 : 29)
2. Syarat Jual Beli
Syarat jual beli dapat dikelompokkan menjadi 2 (dua), yaitu :
a. Syaral sah penjual dan pembeli, terdiri dari :
1). Baligh
Penjual maupun pembeli keduanya telah dewasa, sehingga mengerti akan manfaat darn madharatnya. Namun untuk jual beli yang tergolong ringan seperti jajanan sehari-hari yang dilakukan oleh anak-anak boleh saja, untuk mendidik dan melatih mereka sejak kecil.
1) Berakal sehat
Jual beli yang dilakukan oleh orang gila atau orang bodoh, yang tidak mengerti hitungan tidak sah, sebab dikhawatirkan terjadi penipuan.
2) Tidak Mubazir (pemborosan)
Orang pemboros tidak sah jual beli. Sebab ia tidak mampu mengatur keuangan, sehingga dikhawatirkan akan ada penyesalan.
3) Kehendak Sendiri
Dalam jual beli tidak boleh ada unsur keterpaksaan. Semuanya harus dilakukan atas dasar suka sama suka.
b. Syarat sah barang yang di. jualbelikan, yaitu :
1) Suci
Barang najis seperti bangkai, khamar, babi kotoran dan sejenisnya tidak sah diperjualbelikan dan hukumnya haram.
2) Bermanfaat
Barang-barang yang tidak bermanfaat tidak sah diperjual belikan. Contohnya jual beli ular, tikus, nyamuk, lalat dan sebagainya.
3) Milik sendiri
Barang-barang yang bukan milik sendiri seperti barang titipan atau pinjaman tidak sah diperjualbelikan, kecuali diberi kuasa untuk melakukannya.
4) Jelas dan dapat diketahui kedua belah pihak
Penjual harus memperlihatkan barang yang akan dijual kepada pembeli secara jelas, baik ukuran, timbangan, jenis, sifat maupun harganya. Bahkan, jika ada yang cacat, harus diberitahukan kepada pembeli. Tidak sah jual beli yang behun diketahui secara jelas. Misalnya jual ikan masih dalam kolam, buah-buahan yang masih di pohon dan sebagainya.
3. Rukun jual beli ada 5 macam, yaitu :
a. Penjual dan Pembeli
b. Disyaratkan keduanya harus dewasa dan berakal sehat
c. Barang
d. Barang yang dijual harus suci dari najis, bermanfaat dan barang itu milik sendiri
e. Alat penukar / uang
f. Ijab Qobul (aqad). Ijab dilakukan oleh penjual dan qobul oleh pembeli. Contoh: saya jual tas ini padamu dengan harga 50.000 rupiah. Pembeli : saya terima / setuju dengan harga tersebut atau cukup dengan mengatakan “ya”.
4. Bentuk - Bentuk Jual Beli Yang Terlarang
1) Terlarang karena kurang syarat atau rukun
Jenis jual beli yang terlarang karena kurang sarat rukunnya, yaitu:
a. Jual beli sistem ijon
Sistem ijon masih sering dilakukan oleh sebagian masyarakat kita. Sistem ini umumnya lebih merugikan para petani selaku pihak penjual. Contoh jual beli system ijon misalnya jual beli padi yang masih dibatangnya atau bahkan belum berbuah, ikan masih dalam tambak dan sebagainya.
b. Jual beli anak binatang ternak yang masih dalam kandungan
Jual beli seperti ini tidak sah karena belum jelas kemungkinan jika lahir hidup atau mati
c. Jual beli sperma binatang.
Hal ini tidak sah karena belum dapat diketahui kadarnya. Adapun meminjamkan binatang jantan untuk dikawinkan dengan binatang lain tanpa maksud jual beli, hal ini sah dan bahkan dianjurkan.
d. Jual Beli Barang Yang Belum Dimiliki
Maksudnya adalah jual beli barang yang belum ada di tangan, karena baru saja membelinya dari penjual pertama. Jual beli sepeti im tidak sah karena kepemilikan barang belum ada di tangan penjual.
e. Jual beli barang yang diharamkan
Barang yang diharamkan misalnya minuman keas, anjing, babi, darah, morfin, dan semacamnya. Jual beli ini selain tidak sah juga diharamkan.
2) Jual Beli Yang Sah Tetapi Terlarang
Ada beberapa hal jual beli yang sah namun terlarang, yaitu :
a. Jual Beli Pada Waktu Khutbah / Salat Jum'at
Larangan ini tentunya bagi seorang muslim laki - laki, sebab pada waktu itu ia wajib melaksanakan salat jum'at.
b. Jaual Beli Dengan Niat Menimbun Barang
Menimbun barang tidak dibenarkan dalam ajaran islam, apalagi bila barang tersebut sangat diperlukan orng banyak, penimbunan barang ini juga dapat merusak harga sehingga harga bang bisa melambung. Karenanya jual beli cara seperti ini sekalipun sah namun masih terlarang.
c. Membeli Barang Dengan Menghadang Di Pinggir Jalan
Penjual tidak mengetahui harga umum di pasar sehingga memungkinkan ia menjual barangnya dengan harga dibawah harga pasar.
d. Jual Beli Yang Masih Dalam Tawaran Orang Lain
Bila masih berlangsung tawar menawar dengan seseorang, penjual dilarang menjual barang tersebut kepada orang lain, kecuali sesudah ada kepastian dari orang tersebut batal atau diteruskan jual belinya.
e. Jual Beli Dengan Memainkan Ukuran dan Timbangan atau Menipu
Memainkan ukuran, misalnya mengurangi timbangan atau takaran. Jual beli tipuan seperti penjual duku meletakkan duku bagus-bagus diatas onggokan sedangkan yang dibawahnya jelek. Jual beli dengan memainkan takaran dan tipuan seperti ini adalah terlarang.
f. Jual Beli Barang Untuk Kemaksiatan
Berjual beli untuk kemaksiatan seperti perjudian, pencurian dan sejenisnya adalah terlarang.




A. Khiyar Dalam Jual Beli
  1. Pengertian dan Hukum Khiyar

Khiyar menurut bahasa artinya adalah memilih atau pilihan.
Sedangkan menurut istilah syara' khiyar adalah hak memilih terutama bagi si pembeli untuk meneruskan atau membatalkan akad jual belinya.
Tujuan diadakannya khiyar adalah agar kedua belah pihak dapat mempertimbangkan sebaik-baiknya terhadap barang yang diperjualbelikan, sehingga tidak ada penyesalan dikemudian hari.
Khiyar dapat dilakukan dalam waktu singkat atau dalam beberapa waktu sesuai dengan perjanjian. Melakukan khiyar hukumnya mubah atau boleh. Sabda Nabi SAW :


Artinya :
"Engkau berhak khiyar dalam tiap - tiap barang yang engkau beli selama tiga malam" (HR. Baihaqi dan Ibnu Majah)

  1. Macam - Macam Khiyar

Khiyar ada 3 (tiga) macam, yaitu :
a. Khiyar Majlis
Khiyar majlis yaitu hak memilih antara dua pilihan (meneruskan atau membatalkan) yang berlangsung seketika di tempat terjadi akad jual beli. Bila keduanya telah be.Tisah, maka hak khiyar tidak berlaku lagi.
b. Khiyar Syarat
Khiyar syarat adalah hak memilih untuk meneruskan atau membatalkan jual beli dengan syarat tertentu. Bila syarat tidak terpenuhi, maka akad jual beli batal. Masa berlaku khiyar syarat paling lama tiga hari. Hal ini pun berdasarkan kesepakatan bersama.
c. Khiyar ‘Aib
Khiyar `aib ialah hak untuk memilih antara untuk meneruskan atau membatalkan jual beli yang disebabkan karena terdapat cacat atau `aib pada barang yang dijual. Hal ini dapa terjadi karena pembeli tidak mengetahui bahwa barang itu terdapat cacat.

3.      Manfaat Khiyar
a. Tidak terjadi penyesalan dari pihak pembeli
b. Tercipta hubungan baik antara penjual dan pembeli
Sabda Rasulullah SAW:


Artinya :
"Siapa yang membatalkan jual belinya terhadap orang yang menyesal, maka Allah akan menghiburkan dia dari kerugian usahanyd" (HR. AI-Bazzar ).
Keterangan
1. Dengan adanya khiyar, masing - masing pihak (penjual dan pembeli) dapat berfikir cermat dan teliti sehingga tidak ada rasa penyesalan akibat jual beli.
2. Waktu khiyar untuk barang-barang yang berharga dan tahan lama selama 3 hari, tetapi untuk barang yang tidak tahan lama, khiyar berlaku pada saat itu pula









A. Pengertian
Qiradh adalah pemberian seseorang kepada orang lain untuk dijadikan modal usaha, dengan harapan memperoleh keuntungan yang akan dibagi sesuai dengan perjanjian hersama.
Dengan adanya qiradh, seseorang yang mempunyai keahlian usaha tetapi tidak memiliki modal akan dapat tertolong, sehingga modalnya tidak habis dan memperoleh keuntungan bersama. Sabda Nabi SAW:

Artinya :
"Dan Allah selalu menolong hambanya selama hamba itu menolong saudaranya" (HR. Muslim, Abu Daud dan At-Tirmidzi)
B. Hukum Qiradh
Qiradh hukumnya mubah, bahkan dianjurkan dalam agama islam. Sebab pada qiradh terhadap unsur tolong-menolong. Nabi SAW pernah mencontohkan ketika beliau diberi modal oleh Siti Khadijah untuk berdagang ke syam, keuntungannya dibagi bersama sedangkan modal tetap milik pemberi modal.
C. Rukun dan Sarat Qiradh
1). Rukun Qiradh terdiri dari :
a). Ada modal usaha
b). Ada pemberi modal
c). Ada pekerja atau pelaku usaha
d). Peluang atau jenis pekerjaan jelas
e). Pembagian keuntungan disepakati bersama
f). Ijab qabul
2). Sarat qiradh
a). Dewasa, sehaat akal dan sama-sama rela.
b). Modal harus diketahui secara jelas besarnya baik oleh pemilik modal maupun penerima modal.
c). Jenis pekerjaan(usaha) penerima modal harus diketahui oleh pemberi modal.
d). Besar kekecilnya bagian keuntungan hendaknya dibicarakan saat mengadakan perjanjian.
D. Larangan dalam qiradh
Bagi orang yang menjalankan qiradh, ada beberapa larangan yang harus diperhatikan, yaitu :
a. Melanggar perjanjian atau aqad qiradh
b. Menggunaan modal untuk kepentingan diri sendiri
c. Menghambur - hamburkan modal usaha
d. Menggunakan modal untuk perdagangan yang diharamkan syara'
E. Bentuk - Bentuk Qiradh
Bentuk Qiradh dapat dibagi menjadi 2( dua) macam, yaitu :
1. Qiradh Dalam Bentuk Sederhana
Qiradh ini dilakukan secara perorangan dan sudah ada sejak zaman Nabi Muhammad SAW bahkan sebelum Islam datang, qiradh dalam bentuk ini sudah dilakukan oleh umat manusia.
Kita kenal sejarah Nabi Muhammad sebelum beliau diangkat sebagai rasul, beliau pernah menjalankan perdagangan yang modalnya kepunyaan Siti Khadijah, qiradh bentuk sederhana ini sampai sekarang masih dipraktekkan umat manusia baik di kota - kota maupun di desa - desa.
2. Qiradh Dalam Bentuk Modern
Qiradh yang juga disebut dengan madharabah dalam kehidupan modern dapat dikembangkan lebih jauh.
Sebagai suatu contoh yaitu Bank Muamalat yang prinsip - prinsip kerjanya berdasarkan syariat Islam. Seorang nasabah yang menyimpan uangnya di bank Mu'amalat, ia mengadakan aqad dengan pihak bank seperti qiradh. Pihak bank akan menjalankan uang itu untuk berusaha, sedangkan keuntungannnya nanti untuk berdua dengan cara bagi hasil.
Tambahan:
1. Pembagian hasil qiradh berdasarkan perjanjian/kesepakatan antara pemberi modal dengan pelaku usaha.
2. Dengan qiradh akan terwujud pemerataan kerja dan penghasilan sehingga dapat mengurangi kerawanan sosial akibat penghasilan dan akan terjalin hubungan baik antara pihak yang mampu dengan yang kurang mampu.
A. Pengertian dan Hukum Riba
Riba (الربوا) menurut bahasa artinya penambahan atau kelebihan. Sedangkan arti menurut istilah adalah penambahan atau kelebihan dalam tukar menukar sesuatu jenis barang yang dapat memberatkan salah satu pihak. Sebagai contoh, seseorang meminjamkan uang kepada orang lain dengan syarat pada ,waktu mengembalikan dilebihkan dari nilai semula. Riba biasa juga disebut bunga uang. Melakukan riba hukumnya haram. Sebagaimana Firman Allah yang artinya:
Artinya : "Hai orang – orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan hertaywaluh kepada Allah supaya kamu mendapatkan keberuntungan." (QS. A1 Imran : 130)
Beberapa ayat dan hadist Nabi sebagaimana disebutkan menunjukkan bahwa Islam sangat membeni perbuatan Riba dan islam menganjurkan kepada umatnya agar dalam mencari rezeki hendaknNa menempuh dengan cara yang halal seperti jual beli dan sebagainya.
B. Jenis - jenis Riba
Menurut para ulama, riba dapat dikelompokkan menjadi 4 (empat) macam, yaitu :
1). Riba Fadhli
Yaitu : Tukar menukar dua barang yang sejenis dengan ukuran yang tidak sama. Misalnya seseorang menukarkan seekor kambing dengan kambing lain yang lebih besar. Kelebihan itu disebut riba fadhli.
Supaya tukar menukar seperti ini tidak termasuk riba maka harus memenuhi tiga syarat yaitu :
a). Tukar menukar barang tersebut harus sama
b). Timbangan atau takarannya harus sama
c). Serah terima pada saat itu juga
2). Riba Fardhi
Yaitu Utang piutang dengan syarat ada keuntungan / bunga bagi yang menghutangi. Misalnya seseorang memberikan hutang beberapa rupiah dengan syarat pada waktu mengembalikan dilebihkan dari jumlah itu.
3). Riba Yadi
Yaitu berpisah dari tempat aqad jual beli sebelum timbang terima.
Misalnya seseorang membeli barang setelah dibayar si penjual langsung pergi padahal barang belum diketahui jumlah dan ukurannya oleh si pembeli itu.
4). Riba Nasiah
Yaitu Penukaran barang dengan barang lain yang pembayarannya disyaratkan lebih dengan cara melambatkan pengembalian.
Misalnya seseorang meminjamkan cincin emas 10 gram, pengembaliannya setahun mendatang menjadi 11 gram. Jika belum terbayar, maka tahun berikutnya menjadi 12 gram dan seterusnya
C. Bunga Bank
Yang dimaksud bunga bank sesuai dengan undang - undang nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan ialah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Mengenai bunga bank. ada beberapa pendapat ulama dalam menetapkan hukumnya yakni :
1). Haram, karena telah menetapkan kelebihan yang disebut riba, berapa pun besarnya itu.
2). Tidak haram karena bunga bank cukup rasional sebagai biaya pengelolaan bank dan kelebihannya tidak besar. Yang tergolong besar adalah bunga yang berlipat ganda.
3). Subhat, yakni belum jelas halal dan haramnya apalagi dalam kondisi darurat, tetapi kelompok ini lebih berhati - hati.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar